Simalungun - OP Ladon News.Com.
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Mengamankan
2 orang diduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong diamankan dari salah satu kios di Jalan . Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan di Kecamatan. Siantar Kabupaten. Simalungun. Pada Hari Senin,( 18 Oktober 2021)
Kedua orang terduga pelaku tersebut yakni Berinisial TR (35) dan PS (33) keduanya warga Kecamatan . Siantar Kabupaten .Simalungun. Mereka diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu kios di Jalan. Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan Kecamatan. Siantar Kabupaten. Simalungun adanya Terjadi praktek perjudian tebak angka.
Menanggapinya, Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menyelediki dengan mendatangi TKP. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi. Ia mengaku berinisial TR, darinya ditemukan barang-barang berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam-Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 Uang Pecahan Sebesar Rp.75.000,-
Berinisial TR bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, ia mengakui melakukan perjudian tebak angka yang disetornya ke Berinisial PS. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke PS, setelah ditemukan darinya kembali ditemukan barang berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 Uang Pecahan sebesar Rp. 75.000,-. SelanjutnyaBerinisial PS menerangkan bahwa benar ia menerima angka- angka pesanan tebak angka dan hasil penjualannya.
Selanjutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua diduga pelaku bersama barang Bukti diamankan Mapolres Simalungun.(Red).
0 Komentar