Batu Bara - OP Ladon News.Com.
Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan 3 Orang tersangka yang Lagi asyik bermain Judi tembak ikan dan kasir di Desa. Perupuk Kecamatan. Lima Puluh Pesisir di Kabupaten. Batu Bara.
"Adanya Laporan dari Masyarakat Team Opsnal Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek 50 yang di Pimpin Oleh Kanit Resum IPDA. RENER H. TAMBUNAN SH. MH dan Kanit Reskrim 50 IPDA . M. SIREGAR Beserta Anggota BRIGADIR YUDHA PERMANA HIDAYAT dan BRIGADIR HENDRA PRANATA langsung menuju ke lokasi.
" Ketiga Diduga Tersangka langsung di Boyong ke Mapolres Batu Bara berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang sebesar 200.000 dan satu unit chip koin .
Kasat Reskrim AKP. Fery Kusnadi mengungkapkan penggerebekan tersebut di ruang kerjanya, Pada Hari Senin (18/10/2021).
AKP. Fery Khusnadi mengungkapkan , penggerebekan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang Sangat Sudah meresahkan masyarakat di Desa. Perupuk Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Pada Hari Minggu (17/10/21)
ungkap Fery Kusnadi .
Tim Satreskrim Polres Batu Bara Menindak adanya laporan dari Masyarakat tersebut Satuan Reskrim Polres Batu Bara melakukan gerak cepat mengamankan diduga pelaku Judi tembak ikan dan berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 200.000 dan dua orang pemain serta seorang Kasir yang menjadi operator mesin judi tembak Ikan tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Berinisial AP (31) dan SWD (48) yang merupakan pemain judi tembak ikan dan TA (31) yang menjadi Kasir sekaligus operatornya.
Selanjutnya Ketiga Tersangka dan Barang Bukti langsung di Bawa Ke kantor Polres Batu Bara Untuk di lakukan Penyidikan .
" Atas Perbuatan, ketiga Tersangka dikenakan Pasal 303 KUH Pidana Subs Pasal 303 KUH Pidana . Ujar .(Red).
0 Komentar