Tekab Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Curas.


 

Deli Serdang - OP Ladon News.Com.


 Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil mengamankan seorang laki laki diduga  berinisial  MUL / Mulyadi (42)  pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri di Kecamatan. Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.Pada Hari Jumat (14/1/2022).

Di duga Berinisial MUL/Mulyadi,(42) melakukan aksi Curas bersama temannya di duga Berinisial   M, jenis kelamin laki laki (36) di Jalan Medan - Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan .Tanjung Morawa Kabupaten. Deli serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni di duga Berinisial M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022   sekira Pukul : 11. 30 wib Korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan. medan Lubuk pakam desa perdamaian Kecamatan . Tanjung Morawa hendak menuju global komputer dilubuk pakam , tiba tiba  dua  orang pelaku tersebut  dengan mengendarai sepeda sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL  memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu  unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor korban 

Kemudian diduga pelaku langsung melarikan diri,  Namun   korbanpun mengejar pelaku,  sesampaiinya di pintu tol paluh kemiri , korban langsung menabarakkan sepeda motornya ke sepeda motor  pelaku hingga pelakupun terjatuh , kemudian korban berteriak maling dan di  datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu  orang diduga pelaku MUL  namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Mendapat adanya  laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan. Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

 Pada Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan " Dari hasil interogasi diduga  Pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai Pengemudi Sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP.(Rais).

Posting Komentar

0 Komentar