Layanan Gratis ,Warga Binaan Bebas Integrasi

 


Medan - OP Ladon News.Com

Sebanyak 17vorang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas l Medan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali Mendapat hak integrasi gratis,Mereka telah Memenuhi Syarat Sesuai Program Integrasi cuti Bersyarat ,Pembebasan Bersyarat dan Persyaratan administratif dan sustantif Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan hak asasi Manusia Rebuplik Indonsia Nomor 3Tahun 2018 Tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi , cuti Mengunjungi keluarga ,Pembebasan Bersyarat ,cuti Menjelang  bebas dan cuti Bersyarat ,Jumat (29/12/2023).

Dari 17 warga binaan 3 orang bebas melalui program interograsi cuti Bersyarat dan 14 orang bebas Melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat . Petugas Staff Pelayanan Tahanan ,PutraH Tamba Memberikan Pengarahan langsung kepada 17 orang WBP yang Mendapatakan Program Asimilasi  di rumah .

Saya Mengingatkan kembali bahwa kalian Pada Saat ini belum dinyatakan bebas Murni ,kalian tetap Menjalini sisa pidana tetapi di rumah masing - masing. kalian tetap dalam Pengawasan dan di Wajibkan Melakukan absen ke Balai Pemasyaratan (Bapas) .tutur Putra.

Putra Tamba juga Memastikan Seluruh Pengurusan asimilasi di rumah ini dilakukan tanpa Pungutan oleh petugas ,Serentak Mereka Menjawab tidak ada Pungutan dari awal Pengurusan hingga Sekarang akan bebas dan Mereka Mengucapkan rasa terima kasihnya karena Selama dibina rutan l
Medan Mendapat dan Pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh Petugas.Pungkas.(Rais)

Posting Komentar

0 Komentar