Janda Curi Sepeda Motor dan Barang Berharga di Stadion Perdagangan Berhasil ditangkap Jatanras Polres Simalungun.



Simalungun –OP Ladon News .Com  


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul : 20.00 Wib, di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan. Perdagangan I Kecamatan .Bandar Kabupaten. Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi Menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh seorang wanita, "Pelaku Pencurian berinisial "NL" wanita berusia 44 tahun yang Merupakan warga Kampung Bah Bayu Kelurahan. Kerasaan I Kecamatan. Pematang Bandar Kabupaten .Simalungun, "ucap AKP Ghulam, Sabtu(10/2/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga Mengatakan, "Kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan .Perdagangan I Kecamatan. Bandar Kabupaten .Simalungun pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul :20.00 Wib, saat korban yang berinisial "R"(42) warga Kelurahan. Perdagangan I Kecamatan .Bandar Kabupaten.  Simalungun memutuskan untuk berkencan dengan tersangka "NL" yang baru dikenalnya melalui sosial media facebook.

Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, "R"(42) bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku "NL" berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di nagori Landbow Kecamatan. Bandar Kabupaten. Simalungun, yang mana usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi idintitas "NL" kepada "R".

Sesampainya dilokasi kejadian "NL" dan "R" mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya, Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib "R" mengajak pulang "NL" dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor namun kunci sepeda motor yang sebelumnya di simpan pelapor didalam kantong saku tidak ada lagi.

Kemudian "NL" meminta "R" untuk mencari kunci tersebut disekitar lokasi dan sementara perempuan "NL" tetap berada di dekat sepeda motor, sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat "R" kembali ke arah sepeda motor "R" melihat "NL" sudah membawa sepeda motor pelapor kearah kota Perdagangan bersama barang berharga milik "R" yang lainnya, "ungkap AKP. Ghulam.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit spd motor honda Revo nomor polisi BK 4929 TBV warna hitam list biru, dimana di dalam jok speda motor tersebut  terdapat 1 (satu) unit handphone merk Oppo CPH1803 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) buah KTP miliki korban.

Bersama adiknya korban langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras Polres Simalungun untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki dan pencarian selama beberapa hari sehingga pada hari Kamis tgl 08 Februari 2024 sekira 11.00 Wib personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan "NL" di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan. Pematang Bandar Kabupaten .Simalungun dan langsung melakukan pengejaran.

Setelah penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit I Opsnal Jatanras, "NL" berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan pada hari kamis, 08 Februari 2024, sekira Pkl.14.15 Wib, dilokasi yang disebutkan sebelumnya bersama barang bukti yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban "R".

Saat dilakukan introgasi terhadap "NL" mengakui perbuatanya tersebut atas desakan kebutuhan ekonomi dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial "A" sebesar Rp.3.000.000; 

Upaya penelusuran terhadap "A" juga telah dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan. Bandar Huluan, namun, sampai dengan Jumat, 09 Februari 2024, "A" belum berhasil ditemukan, "jelas AKP .Ghulam. 

Kasat Reskrim juga menjelaskan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, "Atas kejadian ini korban "R" mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.15.500.000,-. Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka di kenakan Pasal 362 ancaman hukuman 5 Tahun Penjara .Pungkas .(Rais)

Posting Komentar

0 Komentar