ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Saat ini aktivitas pertambangan tersebut disana diketahui berhenti sementara.




 SUMUT - OP Ladon News.Com  


Alat berat ekscavator disembunyikan  untuk mengelabui, seolah selama ini tidak ada aktivitas pertambangan kaolin  ilegal disana, padahal sejak tahun 2021 sudah berlangsung.

Dan sebelumnya lagi, hasil pertambangan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan tersebut dikirim ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan dengan harga belinya disebut Rp97 per satu ton, dan itu di luar ongkos truk tronton yang mengangkut.

Sehingga hampir sama motifnya dengan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, diduga  menyisakan kerusakan berat terhadap  lingkungan, kerugian negara, buktinya lubang-lubang bekas pertambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin kini sudah mirip danau, yang dikhawatirkan siap memakan korban korban jiwa terutama anak-anak.

Seperti yang terjadi di Desa Bandar Pulau Pekan Asahan, disebut ada seorang anak yang tewas tenggelam ketika bermain di lokasi tambang tanah kaolin yang sama sekali tidak ada pengamanan maupun rambu-rambu dipasang, begitu juga dengan bekas tambang di Desa Gambus Laut, Batubara.

Hasil konfirmasi wartawan sejauh ini, Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Sedangkan pihak Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara/Inspektur Tambang-Dirjen Minerba. Melalui petugas disana yang ditemui wartawan, G. Panggabean mengatakan, akan menyampaikan persoalan yang dijelaskan wartawan soal PT Jui Shin Indonesia ke koordinator mereka maupun ke kantor pusat.

Di tempat terpisah, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengungkapkan, persoalan pertambangan di Sumatera Utara saat ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab dirasa sudah sangat memprihatikan, berani terang -terangan melanggar hukum.

Lebih parah soal reklamasi pasca tambang yang tidak dilakukan perusahaan pelaku pertambangan, jangan setelah berjatuhan korban, terutama anak-anak tewas tenggelam seperti di daerah-daerah lain akibat lubang tambang yang dibiarkan, barulah pihak-pihak berfungsi mengawasi, memberikan izin, maupun yang berwenang melakukan penindakan saling lempar tanggung jawab, tegasnya.(Red).

Posting Komentar

0 Komentar