Proyek Rehab Kantor Desa Aornakan II Tidak ada PaPan Nama Plang

 


Pakpak Bharat - OP Ladon News .Com 


 Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di lingkungan Pemerintah baik pusat maupun daerah, Biasanya selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya,
dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun' 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan,Kamis (6 mei 2024)

Lain halnya apa yang terjadi di Desa. Aornakan II  kecamatan  . PGGS kabupaten. Pakpak Bharat ,ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehabilitasi kantor Desa, Kamis (6 Mei 2024)




Berdasarkan hasil Pantauan  awak media yang bersamaan  di lapangan (6 Mei 2024) terlihat  kegiatan tersebut sangat tidak Transparan.

Dan Setiba kami sampai di kantor tersebut kamis ,(6 Mei 2024) Kami ingin mengkonfirmasi ke pada kepala desa setiaba di kantor kepala desa tersebut tidak ada di kantor.

Saat di konfirmasi kepala Desa tidak Membalas (Bungkam ) (Red)

Posting Komentar

0 Komentar