MEDAN - OP Ladon News.Com
Usai Penyidik menetapkan bernama B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 orang Pelaku eksekutor Pembakar rumah Sempurna Pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Bernama B alias Bulang dan dua orang eksekutor lainnya, inisial RAS dan inisal YT ditetapkan sebagai tersangka Pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan .Nabung Surbakti.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini bernama B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Pelaku B alias Bulang merupakan warga Jalan. Veteran Gang. Sempakata Ujung, Kelurahan. Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Pelaku ketiga berinisial B, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Serangkaian Penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
Hadi Wahyudi juga menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua Pelaku untuk membakar rumah korban. "Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu
"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan bernama B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya.(Red).
0 Komentar