Dua Pelaku Sindikat Curanmor Berhasil di Ringkus


 

Belawan - OP Ladon News.Com 

Dua Pelaku bernama Ismail (44) dan Rasiadi (49 ) Sindikat Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor ) Berhasil Ringkus Polsek Medan Labuhan ,Jumat (23/8//2024) Sekitar Pukul : 21:30 WIB .

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. saat korban melintas di Jalan .Kapten Sumarsono Desa Helvetia, pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 wib,korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya. Namun, bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.

Setelah menerima Hasil  laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ismail bersama tiga rekannya yang berinisial A, AG, dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam aksi tersebut. "Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui Perantara tersangka Rasiadi," lanjut Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian berhasil Menangkap Perantara  Rasiadi yang berperan sebagai penjualan barang curian. Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk (DPO) di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp5.500.000. "Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap Rk, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah," jelas Kompol P.S. Simbolon.

Dari hasil Pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R.

"Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegas Kapolsek Medan Labuhan.(Erni )

Posting Komentar

0 Komentar