Dalam rangkaian Kunjungan SAPA DESA yang dicanangkan oleh Bupati Pakpak Bharat, ratusan Sertifikat Halal turut diserahkan bagi para pelaku UMKM khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) se Kabupaten Pakpak Bharat




Pakpak Bharat-Op Ladon news.com

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pakpak Bharat Wasron Pandiangan menjelaskan, program pemberian sertifikat halal ini dilaksanakan dalam rangka mendorong pengembangan UMKM secara khusus Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.

Jadi kami, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan memberikan fasilitasi berupa sosialisasi, pendampingan, pengurusan sampai penerbitan Sertifikat Halal bagi produk-produk UMKM yang bersumber dari DAK Non Fisik Bidang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Semuanya gratis, jelas Wasron Pandiangan.

Kedepan kita berharap seluruh produk-produk UMKM kita harus memiliki Sertifikat Halal untuk meningkatkan daya saing UMKM. Banyak manfaat Sertifikat Halal ini antara kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, akses pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, perlindungan terhadap penipuan atas bahan-bahan yang digunakan. Jadi segeralah urus sertifikat halal usaha kita, hubungi Dinas Koperasi, UMKM, Perindutrian dan Perdagangan, penuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, yang pasti gratis, jelas Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor saat menyerahkan sertifikat  halal dimaksud.

Bantuan Fasilitasi Sertifikasi Halal ini merupakan bantuan Pemerintah Pakpak Bharat, dengan beberapa kemudahan dan kelebihan sendiri antara lain :
1. Gratis.
Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya mulai dari sosialisasi, pendampingan, pengurusan sampai penerbitan Sertifikat Halal.
2. Super Hemat.
Dalam pemanfaatannya, Pelaku Usaha tidak perlu mengeluarkan biaya operasional dan servis seperti pada pemanfaatan mesin/peralatan ataupun kendaraan.
3. Kuat.
Tidak dapat rusak oleh keadaan alam, waktu maupun pemakaian, kecuali Pelaku Usaha tidak menjaga standar produk yang telah ditetapkan, sertifikat halal dapat saja dicabut.
4. Milik Sendiri.
Hanya berlaku untuk Pelaku Usaha dan produk yang telah ditentukan sebelumnya. Tidak dapat dicuri dan dipindahtangankan oleh siapa pun, sehingga Pelaku Usaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengamanan karena khawatir kehilangan hak pemanfaatannya.
5. Awet.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun kecuali ada perubahan dalam komposisi bahan dan dapat diperpanjang secara online, 3 bulan sebelum masa berlaku habis.Pungkas (Frank)

Posting Komentar

0 Komentar