Saat edarkan sabu-sabu, bandarnya di tangkap Polisi

 

BINJAI - OP Ladon News.Com 


 Satres narkoba polres Binjai  berhasil tangkap bandar RMS (34) di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan. Apel ,kelurahan .suka ramai kecamatan. Binjai Barat, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/2024) pukul 00.10 wib, dinihari.

Terjadinya penangkapan tersebut, tim unit-1 satres narkoba Ipda Eddy Supratman, SH, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap inisal RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa :  1 (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp. Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp. Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.

Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. terang ujar Akp Syamsul.(Erni )

Posting Komentar

0 Komentar