Bandar Dan Pembeli Berhasil Ditangkap Polisi dari Penggrebekan Narkoba Di Jalan Mulia Raja Balige

 

BALIGE - OP Ladon News.Com 


 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam operasi yang digelar  Minggu (3/11/2024) sekira pukul 18.30 Wib

Dua orang laki-laki berinisial RNN (28), Seniman, Agama Kristen, warga Jalan. Bukit Barisan No. 42 ,Kelurahan . Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige dan YMN (27) Wiraswasta, Agama Kristen, warga Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong , Kabupaten. Taput

Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di dalam rumah Jalan. Mulia Raja No. 28 ,Kelurahan . Napitupulu Bagasan ,Kecamatan .Balige ,Kabupaten .Toba.
 
Kapolres Toba AKBP .Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu. Parulian Nainggolan saat di konfirmasi pada Senin (4/11/2024) menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. 

Saat Petugas bersama rekan menggedor pintu rumah di Jalan. Mulia Raja No. 28 tersebut, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa langsung melarikan diri dari dalam rumah tersebut naik ke tangga lantai 2

Kedua orang tersebut berlari melompati atap seng milik warga sekitar rumah tersebut.

 Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut di dalam Toko Obat Aek Mual Jalan. Bukit Barisan. 

Tim Opsnal membawa R.N.N. dan Y.M.N. untuk melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal R.N.N yang merupakan seorang Bandar di Jalan. Mulia Raja No. 28 dan ditemukanlah barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi Ranting, diduga Narkotika jenis Ganja berat Bruto 4,70 gr, 4 (empat) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,77 gr, di dalam 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok Bull, dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, yang terletak di dalam  sepatu boot hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-02, Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang diakui kepemilikannya oleh R.N.N.

Setelah itu, Tim Opsnal juga menemukan dari pelaku YMN berupa 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,4 gr yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih, yang terletak di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Y.M.N. dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C-33, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Y.M.N

Parulian Nainggolan menuturkan peran RNN adalah Menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, langsung kepada Y.M.N., kemudian pelaku telah menerima uang penjualan paket Sabu tersebut dengan uang tunai Rp 150.000,- dari Y.M.N.

Ia Memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Pelaku ini Sengaja menyuruh Y.M.N untuk meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan.

Sementara itu, peran YMN yang merupakan seorang pembeli yaitu Memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu. Ia sengaja meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan, sesuai dengan perintah dari RNN

Ia juga Membeli dan menerima 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih dari R.N.N., lalu Y.M.N. telah menyerahkan penjualan paket Sabu tersebut dengan uang tunai Rp 150.000,- kepada R.N.N

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi Ranting, diduga Narkotika jenis Ganja, 4 (empat) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu, di dalam 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok Bull, lalu dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, 1 (satu) buah sepatu boot warna hijau sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-02,Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tabung silinder kecil, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Adidas berisi plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C-33, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Parulian mengungkapkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba," ungkapnya.
 
Polres Toba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Toba dari bahaya penyalahgunaan narkotika, pungkasnya. ( Erni )

Posting Komentar

0 Komentar