Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com.
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ungkap tiga kasus narkotika dalam rentang waktu 8 hingga 12 November 2024.
Dalam serangkaian operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total berat sekitar 1,5 kg berhasil diamankan.
Pada 12 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Hilmi Yadi alias Si Il, seorang nelayan berusia 34 tahun asal Dusun. III ,Desa. Pantai Cermin Kanan, Kecamatan. Pantai Cermin, ditangkap. Polisi menemukan sabu seberat 3,40 gram yang disembunyikan dalam beberapa bungkus plastik klip. Selain itu, ditemukan peralatan untuk menghisap narkoba dan catatan transaksi yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Di tempat terpisah, pada 9 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, RA (54), seorang wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan. Dusun .VIII Desa. Sei Rampah. Polisi menyita 18 bal ganja yang disembunyikan dalam tas hitam dan karung, dengan total berat 1.536,28 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit handphone dan sepeda motor.
Sementara itu, pada 8 November 2024, Satuan Narkoba Polres Sergai juga menangkap RAH (32) di Dusun .I ,Desa. Tebing Tinggi, Kecamatan .Tanjung Beringin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 16,88 gram dalam dua bungkus plastik klip, serta dua unit handphone dan sepeda motor.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sergai dan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku,” ujar AKBP. Jhon Sitepu, Sabtu 15 November 2024.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.Pungkas (Erni )
0 Komentar