Tiga Pelaku Pengedar Narkoba berhasil diamankan Polres BatuBara

 


Batubara - OP Ladon News.Com 



 Personil satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku sedang melakukan peredaran gelap narkotika yang berada di sebuah rumah di Dusun . I , Desa . Perjuangan kecamatan . Sei Balai , Kabupaten . Batu Bara.


Adanya informasi dari Masyarakat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual Narkotika.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib personil Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku bernama JUPRI dan NUR ASTARI MEULISA NASUTION NASUTION berada di rumah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan / penggeledahan terhadap NUR ASTARI MEULISA NASUTION oleh personil Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika Shabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri.  Dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika Shabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong disimpan di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri NUR ASTARI MEULISA NASUTION.


Barang bukti yang berhasil di amankan milik NUR ASTARI MEULISA NASUTION,
- 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Besar berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram. 
- 13 (tiga belas) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto : 9,8 gram. 
- 24 (dua puluh empat) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 1,76 gram. 
- 30 (tiga puluh) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang Kosong. 
- 6 (enam) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil Kosong. 
- 7 (tujuh) buah Plastik Klip Transparan kosong.
- 1 (satu) buah Pipet / sedotan berbentuk skop.
- 1 (satu) unit Timbangan elektrik.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone.
- 1 (satu) unit Handphone Android Vivo Y21A.
- 1 (satu) lembar kertas warna Coklat.
- Uang tunai Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh 


Kemudian NUR ASTARI MEULISA NASUTION mengakui bahwa barang bukti narkotika Shabu miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Selanjutnya  petugas melakukan interogasi kepada NUR ASTARI MEULISA NASUTION darimana memperoleh Narkotika Shabu tersebut. Kemudian NUR ASTARI MEULISA NASUTION menerangkan bahwa Narkotika Shabu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK yang berdomisili di Kabupaten. Asahan. 


Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari seorang laki-laki yang bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wib di jalinsum Desa .Perjuangan ,kecamatan. Sei Balai ,Kabuoaten. Batu Bara. Personil berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK, yang mana TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK mengakui bahwa benar menjual narkotika shabu kepada NUR MEULISA NASUTION, kemudian saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIk


Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 49,98 gram. 
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 0,75 gram. 
- 1 (satu) buah plastik bening transparan. 
- 1 (satu) buah plastik warna hitam. 
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam. 
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat. 


Selanjutnya personil Satres Narkoba membawa pelaku JUPTI, NUR ASTARI MEULISA NASUTION Dan TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK, beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam dibawa ke Mako Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan .Pungkas (Red)

Posting Komentar

0 Komentar