Medan – OP Ladon News.Com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024 menemukan dugaan korupsi di Dinas PUTR Nias Barat TA 2023 yang mencapai miliaran rupiah.
Plt Kadis PUTR Nias Barat, Hiburan Halawa melalui pesan whatsappnya pada Selasa (3/12/2024) menyampaikan bahwa temuan tersebut sudah masuk dalam ranah Inspektorat Kabupaten Nias Barat.
"Temuan itu sdh masuk dalam ranah inspektorat..... Krn jika temuan itu sdh di selesaikan pastinya di sampaikan ke inspektorat," ungkapnya.
Hiburan Halawa juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan bagi penyedia jasa yang lalai ke pihak Kejaksaan.
"Untuk penyelesaian temuan bagi penyedia jasa jika mereka lalai akan di tindak lanjuti ke kejaksaan bagian datun," sambungnya.
Terkait temuan tersebut, Hiburan Halawa mengatakan tidak akan menghambat ataupun menutupi jikalau ada yang mempertanyakannya.
"Tak ada kita menghambat atau menutupi.. Krn teman teman semua sudah tau siapa aja penyedia yang belum selesaikan temuan," pungkasnya.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Yusuf Nache, mantan Kepala Dinas PUTR Nias Barat yang di konfirmasi pada Kamis (28/11/2024) lalu mengenai temuan tersebut mengatakan bahwasannya temuan tersebut sudah di kembalikan.
"Sudah," jawabnya dengan singkat.
Namun saat ditanya kapan pengembalian tersebut dilakukan, Yusuf Nache tidak bisa menjawab meskipun terlihat centang 2 biru pada pesan whatsappnya.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara temukan kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian 9 paket pekerjaan pada Dinas PUTR Nias Barat TA 2023 yang dikeluarkan BPK pada 27 Mei 2024 lalu mencapai miliaran rupiah.
Dalam isi temuan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak penyedia, PPK, pengawas lapangan, dan inspektorat, serta laporan hasil pengujian laboratorium pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan diketahui terdapat kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp 8.722.137.681,24 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.741.433.090,95, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.980.704.590,29 dan pekerjaan yang tidak dapat diyakini kesesuaian mutu pekerjaannya sebesar Rp 805.853.034,65.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.741.433.090,95 tersebut, telah ditindaklanjuti penyedia jasa dengan melakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp 150.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 2.591.433.090,95 (Rp 2.741.433.090,95 – Rp 150.000.000,00) yang belum ditindaklanjuti.
Selain itu terdapat denda keterlambatan yang belum ditagihkan sebesar Rp 2.630.294.313,63. Atas denda keterlambatan sebesar Rp 2.630.294.313,63 tersebut, telah ditindaklanjuti penyedia jasa dengan melakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp 150.000.000,00, sehingga terdapat sisa denda keterlambatan sebesar Rp 2.480.294.313,63 (Rp 2.630.294.313,63 – Rp 150.000.000,00) yang belum ditagihkan.
0 Komentar