BINJAI - OP Ladon News.Com
Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan dengan inisial *MA (24)* alamat jalan .genteng Lk. 2 ,kelurahan .deli tua ,kecamatan deli tua ,kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.
Inisial MA (24) diamankan oleh unit l-1 Iptu .Budi Santoso, SH, MH, bersama tim di TKP, jalan. letjend jamin ginting, kelurahan .rambung barat ,kecamatan. binjai selatan, kota binjai, kamis( 2/1/2025), pukul 22.40 wib malam hari.
Awal terjadinya penangkapan terhadap inisal MA (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu. Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan .Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima,
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisal MA (24) dimana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sp.motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga tersangka .
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.
Saat ini tersangka MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri, SE, MH. (Erni )
0 Komentar