Daftar Perpanjangan SIM
Medan - OP Ladon News.Com
Perpanjangan SIM dalam Proses
Kamis, 9Januari 2025, 17:33 WIB
masukkan script iklan disini
Resmi Berlaku 9Januari 2025, Ini Biaya Perpanjangan SIM Tanpa Calo untuk Motor dan Mobil, Simak Rinciannya SIM
Baca Juga
Perpanjangan SIM adalah proses memperbarui Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya akan habis.
Proses ini dilakukan di Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM keliling dengan syarat membawa SIM asli, fotokopi KTP, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas, kamu bisa mengurusnya sendiri.
Tak perlu pakai calo karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya
Melansir dari media OP Ladon (2/1/2025), Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM Januari 2025:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya perpanjangan SIM hanya mencakup pembayaran administrasi di Gedung Satp_(Erni Red)
0 Komentar