Dua orang pria ditangkap saat jual ekstasi di Binjai Timur



BINJAI - OP Ladon News.Com 


 Satres narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan terhadap transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai terduga pelaku GF (32) dan ES (38) di  jalan Ir. H. Juanda , kelurahan. mencirim ,kecamatan. binjai timur kota binjai,  Rabu (22/1/2025) pukul : 23.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, dimana saat itu unit-2 dibawah pimpinan Iptu. Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di tkp akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Hasil penyelidikan di tkp, petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan ES, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau.

Ketika dilakukan interogasi di lapangan GF (32), swasta, tinggal di jalan. banda Lk IV ,kelurahan. damai, kecamatan. binjai utara, sedangkan ES ( 38) swasta, tinggal di jalan. merak V Lk VI ,kelurahan. mencirim ,kecamatan .binjai timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu: 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih milik terduga GF dan 1 (satu) unit hp merk relme warna abu-abu milik terduga ES.

Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun.(Erni )

Posting Komentar

0 Komentar