Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan APBDes 2024 di Desa Tanjung Garbus Kampung, LSM LI_TPK ( Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi ) Sumut Desak Penyelidikan


.

Deli Serdang - OP Ladon News.Com 


Desa. Tanjung Garbus Kampung, menjadi sorotan khusus oleh ketua LSM LI_TPK Sumut mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (APBDes) Tahun 2024. Laporan masyarakat menyebutkan adanya beberapa indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan desa.

Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Dugaan Nepotisme
– Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung diduga mempekerjakan anggota keluarganya dalam pemerintahan desa tanpa melalui proses seleksi yang transparan.

2. Penyalahgunaan Anggaran
– Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa, di mana terdapat indikasi bahwa sebagian anggaran digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

3. Dugaan Penggelapan Dana
– Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan.

4. Pelayanan Publik yang Buruk
– Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa karena kepala desa jarang berada di tempat dan kurang aktif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
-Dan ada beberapa masyarakat mengeluh dalam proses pengurusan Surat Tanah yang berharap 500rbu per rantai sd 1,5 juta an. Dan ada info dari masyarakat Nagarejo dan Tanjung Garbus Kampung tepatnya dusun 3 yg pernah mengurus surat Tanah sampai 40 rantai dan dikutip uang berkisar 40_50 jutaan. 

5.Ketidaktransparanan Pengelolaan Anggaran
– Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran Penguatan Ketahanan Pangan yang mencapai Rp. 213.818.200, serta dana untuk keadaan mendesak sebesar Rp. 180.000.000 (4x Rp. 45.000.000). Warga mempertanyakan dasar penggunaan anggaran keadaan mendesak tersebut, mengingat tidak ada peristiwa darurat yang terjadi di desa dalam periode tersebut.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua LSM LI_TPK Sumut, Hoko Judho Putra, SE, MA menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa ini harus segera ditindaklanjuti. Ia mendesak Inspektorat di bawah kepemimpinan Edwin Nasution untuk melakukan audit secara transparan serta meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

"Kami berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka harus segera diusut secara tuntas agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ketua Mr. Hoko ( sapaan akrabnya ).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan APBDes agar dana yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut.

Mr. Hoko berkomitmen akan terus mengawal perkembangan informasi ini demi kepentingan transparansi masyarakat desa dalam pengelolaan anggaran desa Tanjung Garbus ini dan diminta Penegak Hukum melakukan investigasi kebenaran pengaduan masyarakat tersebut agar dapat menindaklanjuti temuan ini. ( Tim )

Posting Komentar

0 Komentar