Kapolres Sergai Ungkap Kasus Begal di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan




Sergai - OP Ladon News.Com 


Polres Serdang Bedagai melalui Kapolres Sergai AKBP. Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar PRess release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Acara ini berlangsung pada Selasa, (21 -Januari -2025), Pukul :14.30 WIB di Mako Polsek Perbaungan, Kelurahan. Tualang, Kecamatan .Perbaungan.

Kapolres Sergai memaparkan sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa lokasi sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Kejahatan tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, dan merampas kendaraan korban.

Kronologi Kejadian
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 00.05 WIB, di Jalan. Umum Lintas Sumatera, Simpang. Tanah Raja, Desa. Sei Buluh, Kecamatan. Teluk Mengkudu. Pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban. Tak lama setelah itu, kasus serupa terjadi di lokasi lain di wilayah Kecamatan. Perbaungan dan Teluk Mengkudu.

Dalam kejadian lain, seorang korban bernama Joko Pramono menjadi target pelaku di Jalan. Besar Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan. Tualang, Kecamatan. Perbaungan. Korban dipepet dan diancam dengan celurit hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA .L. Torosky RBP Manik, S.H., melakukan patroli rutin di Jalan. Lintas Medan-Tebing Tinggi. Tim mencurigai tiga unit sepeda motor yang beriringan dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu yang dibonceng terlihat membawa celurit.

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap dua pelaku di Dusun II, Desa. Sei Sijenggi. Kedua pelaku, yakni Sakib Maulana Nasution (15) dan Diko Bagus Pratama (20), mengaku hendak melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka juga mengungkap keterlibatan rekan-rekan mereka dalam beberapa kasus begal di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan Teluk Mengkudu.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap enam pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan. Para pelaku merupakan remaja dan dewasa muda yang sebagian besar masih berstatus pelajar.

Daftar Pelaku
Polres Sergai mengamankan delapan tersangka, yakni:

Gilang Pratama, 19 tahun, pelajar, warga Pancur Batu, Deli Serdang

Tsaqif Maulana Prasetyo, 15 tahun, pelajar, warga Medan Marelan

Teguh Wahyuda, 15 tahun, pelajar, warga Medan Marelan

Muhammad Muhyidin Haikal alias Om, 38 tahun, karyawan swasta, warga Labuhan Deli

M. Irgi Fahrezi Padang alias Boi, 21 tahun, pelajar, warga Medan Marelan

Diko Bagus Pratama, 19 tahun, pelajar, warga Medan Marelan

Diki Prabowo alias Diki, 18 tahun, tidak bekerja, warga Medan Marelan

Abi Febri alias Abi, 18 tahun, pelajar, warga Medan Marelan.

Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu bilah celurit, Dua unit sepeda motor tanpa plat nomor polis, Dua unit telepon seluler merek OPPO dan VIVO,Satu unit iPhone XR warna merah.

Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar