Pelaku Curanmor di Sergai Dibekuk di Kabanjahe



 
Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com 


Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah sempat buron. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan. Veteran Gung Leto, Kecamatan. Kabanjahe, Kabupaten. Karo.

Tersangka inisal  R als M, 22 tahun, warga Dusun. III ,Desa. Sei Rampah, Sergai, ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung. Dari hasil interogasi, R als M mengakui mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta BPKB milik korban Willy Sanjaya, warga Dusun. I ,Desa. Pematang Ganjang, Sergai.

Kejadian bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, ketika korban meninggalkan rumah untuk makan bakso di dekat rumahnya. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya hilang, dan tersangka juga tidak ada di tempat. Motor korban diketahui dicuri saat berada di ruang tengah rumah dengan kunci kontak masih terpasang.

Setelah mencuri, inisial R als M menjual motor tersebut bersama rekannya H B als B, 49 tahun, kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed, Medan, dengan harga Rp. 2 juta. Informasi tambahan mengungkapkan bahwa H B als B sudah ditangkap lebih dulu oleh Sat Narkoba Polres Sergai terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Firdaus.

Kapolres Sergai melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda .Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan barang bukti tambahan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar