Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan J S als J, pelaku penggelapan sepeda motor, pada Senin, 13 Januari 2025. Pelaku diamankan di sebuah kafe bernama Tiga Roda yang berlokasi di Dusun .XVI ,Kampung .Samben, Desa. Sei Bamban, Kecamatan .Sei Bamban, Kabupaten. Serdang Bedagai.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana pelaku lain, D als D, telah lebih dulu diamankan pada Senin, 18 November 2024. Kedua pelaku diketahui bekerja sama dalam menjual sepeda motor milik korban, Judius Siagian (64), warga Dusun. XII Kebun Sayur, Desa .Sei Bamban.
Kejadian bermula pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat pelaku D als D meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban dengan alasan mengisi pulsa. Namun, hingga kini sepeda motor beserta barang-barang di dalamnya, seperti handphone Oppo, KTP, dan pakaian korban, tidak dikembalikan.
Korban yang merasa dirugikan hingga sebesar Rp5 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus. Berdasarkan keterangan dari D als D, sepeda motor tersebut dijual bersama J S als J kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp5 juta. Pelaku J S als J mendapat imbalan Rp70 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim IPDA. Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap J S als J. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.
Polsek Firdaus juga telah menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk penyelesaian kasus ini. Kasus penggelapan ini dijerat Pasal 480 ayat (2) KUHPidana Ancaman hukuman 4 Tahun Penjara (Erni )
0 Komentar