Diskotek Grand Galaxy di Sergai Batal Dibuka, Tak Miliki Izin Sesuai Kegiatan Usaha



Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com 


 Pembukaan Diskotek Grand Galaxy di Desa .Sei Bamban, Kecamatan .Sei Bamban, Kabupaten .Serdang Bedagai (Sergai) batal dilaksanakan karena terganjal masalah legalitas operasionalnya Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, pada Minggu (23/2/2025) di Sei Rampah.

Menurut Ingan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Pada 14 Februari 2025, patroli gabungan telah dilakukan oleh jajaran Polres Sergai, Satpol PP, Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP untuk memastikan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut,” ujar Ingan.

Ia menegaskan bahwa jika Grand Galaxy tidak memiliki legalitas usaha yang sesuai, maka dilarang beroperasi. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah dan aparat berwenang akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menambahkan bahwa Grand Galaxy hanya memiliki NIB untuk kegiatan hiburan, seni, dan budaya, yang termasuk dalam kategori usaha risiko rendah. Sedangkan usaha diskotek tergolong kegiatan risiko menengah-tinggi, yang izinnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk diverifikasi dan diterbitkan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pihak pengelola Grand Galaxy akan mengurus izin yang diperlukan atau tetap nekat beroperasi tanpa legalitas. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk mengawasi dan mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar