Dua Pelaku Bandar Shabu berhasil di amankan Polisi

 

Serdang bedagai - OP Ladon News.Com 


Sat Narkoba Polres Sergai Terus Bekerja Keras Untuk Memberantas Peredaran Narkoba .

Hal ini dibuktikan dengan gerak Cepat Sat Narkoba Polres Sergai untuk mengamankan T.P alias Purba (47 thn ) warga Desa .Basarima kecamatan. Silau Kahean, kabupaten .Simalungun dan E.S alias Eko (27 thn ) Warga Dusun. 2 Desa .Silau Dunia Kecamatan. Silau Kahean ,Kabupaten .Simalungun  Diduga Bandar Sabu sabu di Dusun. 2 Desa. Dolok Masango Kecamatan. Bintang Bayu ,Kamis (06/02/2025) Pukul 14.00 wib.

Sat Narkoba Polres Sergai Menerima Pengaduan dari Masyarakat  di Kecamatan .Bintang Bayu, Kabupaten.Serdang Bedagai bahwa seseorang yang berinisial T.P Alias Purba sering menjual Narkoba di Kecamatan.Bintang Bayu

Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib tim opsnal menindak lanjuti Pengaduan dari masyarakat tersebut yang mana di Kecamatan.Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,l dan  sekitar lebih kurang 1 jam perjalanan Team sampai di Kecamatan . Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia


Selanjutnya team melihat ada 3(tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit team berhasil menangkap 2(dua) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama T.P dan E.S sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri

Selanjutnya team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku dan ditemukan 1(satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram, di dalam kemeja warna putih milik T.P,1(satu) unit Hp dikantong celana milik T. P sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah.

Bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan T. P Rp 400.000 sedangkan E.S  Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kecamatan.Bintang Bayu dan membelinya dari HEKI warga Bintang Bayu selanjutnya dilakukan pengembangan namun HEKI tidak berada dirumahnya  kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai utk dilakukan penyidikan lebih lanjut Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar