Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang tekong kapal dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia tanpa dokumen resmi. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu, (01/01/2025) sekitar pukul 02.00 wib, dini hari di tepi pantai Kelang, Desa. Sei Nagalawan, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Aiptu. Syariful Hardi, personel Satresnarkoba Polres Sergai, pada Jumat,(31/01/2025).
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kapal nelayan akan bersandar di pantai Kelang dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kanit Iptu TP Purba dan Kasat Narkoba AKP. Iwan Hermawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 wib dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 02.00 wib,dini hari, sebuah kapal terlihat di tengah laut memberikan kode lampu ke arah bibir pantai yang kemudian dibalas dengan kilatan lampu dari darat. Tak lama setelah itu, kapal merapat ke pantai dan beberapa orang, baik pria maupun wanita, turun membawa barang bawaan seperti tas ransel dan koper.
Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tekong kapal yang sempat berupaya melarikan diri dengan membelokkan arah kapal. Selain itu, dua orang ABK juga berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan isi kapal, tim tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari hasil interogasi, kapal tersebut diketahui membawa sekitar 25 pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit perahu atau kapal
- Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit
- 1 (satu) unit GPS.
Para tersangka, yakni Ahmad Muhajir, Adi Chandra, dan Sucipto, Di jerat dengan
Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun
Penjara Pungkas (Erni )
0 Komentar