Tambang Emas Ilegal Marak Dimadina,Diduga Ada Pembiaran Dan Berkedok Bekas Tambang Dijadikan Kebun Jagung

.


Mandailing Natal - OP Ladon News.Com 

Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan mafia tambang emas ilegal belum maksimal dalam jajaran kabinet merah putih. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempunyai PR besar dalam membasmi mafia tambang emas ilegal khususnya Kabupaten. Mandailing Natal Kecamatan. Kotanopan.

Maraknya terjadi  Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) di wilayah hukum Polres Kabupaten .Mandailing Natal (Madina), Kecamatan .Kotanopan. Hal tersebut terang -terangan dilakukan oleh oknum mafia tambang emas ilegal yang beraktivitas tanpa izin.

Hasil penelusuran tim awak media pada tanggal 02 februari 2025 di lokasi penambang emas ilegal di Kecamatan .Kotanopan yang berdekatan dengan Pasar tersebut, masih melenggang melakukan penambangan tanpa izin di siang bolong. Salah satu warga yang tidak mau namanya di sebutkan dalam media ini saat konfirmasi ia mengatakan kepada  bahwa penambangan disini setelah melakukan penambangan dari perut bumi di reklamasi lagi pak, kemudian di tanam jagung ujarnya.

Sementara dari hasil kroscek awak media di lapangan. Penambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator lebih kurang 5 unit di tambah mesin Dompeng sebagai penyaring. Di lahan yang tidak jauh dari reklamasi yang sudah Tambang Emas.

Aktivis Pemerhati Peduli Lingkungan hidup Sumatera Utara Abdul Rais Pasaribu,SH mengatakan kepada wartawan (04/02/25) bahwa UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 
Pasal 42 mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta bagi pelaku yang dengan lalai melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Kemudian pada 
Pasal 98 mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku yang sengaja melakukan kerusakan lingkungan hidup. 

Tambah Abdul Rais Pasaribu, SH lagi mengatakan pada Pasal 101 mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar bagi pelaku yang melepaskan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup ini ada kategori kejahatannya.

Jika memperhatikan kejahatan mafia tambang emas ilegal pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara Pasal 158. Pelaku penambangan emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum. 

Tegas Abdul Rais Pasaribu,SH lagi apabila Penegak Hukum khususnya Kapolres Madina tidak sanggup mengatasi mafia tambang emas ilegal maka patut di minta Kapolda Sumut copot Kapolresnya. Ini bukan persoalan di reklamasi lagi lahanya tapi PETI ini tanpa izin yang sudah di terapkan Pemerintah.

Tim awak media ini mengkonfirmasi pada tanggal tanggal 02 februari 2025 pukul 16.55 Wib Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh,SH,Sik terkait penambang emas ilegal di Kec. Kotanopan via WhatsAppnya 081326150xxx namun saat di tanyakan Kapolres tersebut hanya mengirimkan berita lalu kemudian memblokir kontak wartawan.(TIM )

Posting Komentar

0 Komentar