SUMUT - OP Ladon News.Com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga mendesak pihak - pihak terkait untuk serius mengusut tuntas dugaan penjarahan aset negara (PTPN ll) yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
" Usut sampai tuntas, semua pihak harus menyelamatkan aset negara. Jika itu tambang galian C diduga ilegal, maka pihak Kepolisian untuk menindak sesuai aturan hukum. Jika sudah mengarah ke indikasi korupsi karena milik negara maka pihak Kejaksaan juga sudah bisa terlibat disana " tandas Zeira Salim Ritonga ketika dimintai tanggapannya, Jumat (21/03/2025).
Menanggapi tidak adanya respon oleh pihak PTPN ll atas adanya aset negara yang dikelola oleh terduga mafia tambang galian C
patut dipertanyakan alasan dari pihak PTPN melakukan pembiaran, atau mungkin oknum PTPN ll ada terlibat didalam ujarnya.
Tambahnya, jika memang pihak PTPN ll tidak mampu mengelola padahal sudah diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah, sesuai mekanismenya maka dikembalikan saja ke negara kata dia.
Zeira Salim Ritonga juga mengisahkan hal yang serupa pernah terjadi yang mana lahan milik PTPN dikerok dan dijual untuk menimbun jalan tol di Batubara Sumut dan hal ini diusut oleh pihak Kejaksaan karena sudah menyangkut indikasi korupi sebutnya.
" Ada juga kan kasus serupa tanah milik PTPN dikeruk untuk menimbun jalan di Batubara Sumut sedang ditangani oleh Kejaksaan karena terindikasi korupsi " tutupnya.
Hasil pantauan kru wartawan pada tanggal (18/03/2025) aktivitas pengkerukan tanah di lahan milik PTPN ll itu masih saja terjadi. Hanya saja, bergeser dari lokasi yang pertama berkisar 150 meter saja.
Diberitakan sebelumnya, aset negara merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PTPN ll yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) telah dijarah mafia tambang galian C.
Praktik menjarah lahan aset negara itu disinyalir atas restu Polrestabes Medan. Hal ini terungkap, pasca kru awak media ini tengah gencar menyoroti aktivitas tambang galian C di lahan milik PTPN ll tersebut.
Kepada wartawan, Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menuturkan bahwa pemilik tambang galian C telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan tulisnya menjawab pemberitaan kru awak media ini.
" Kemarin mereka katanya sudah kordinasi sama Polrestabes " kata Wakapolsek Medan Tembung menjelaskan beberapa waktu yang lalu.
Penelusuran wartawan, hingga Rabu (12/03/2025) lahan milik negara itu telah beralih fungsi. Puluhan mobil dumtruk serta alat berat skavator telah meluluhlantakkan tanah tersebut. Tanah yang dulunya hamparan yang datar telah berubah jadi lubang yang menganga dikeruk alat berat skavator dan tanahnya dijual ke salah satu pabrik batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Polsek Medan Tembung mengklaim telah meninjau lokasi tambang galian C. Hasilnya, aktivitas tambang telah dihentikan katanya.
" Sudah tutup bang, nggak ada giat lagi kemarin personil sudah ke lokasi " ujar Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menjawab wartawan.
Disinggung terkait suatu tindak pidana apakah selesai jika perbuatan tersebut telah dihentikan? mendengar hal itu, AKP Japri Simamora enggan menjawab.
Ironisnya, setelah dilakukan pengecekan ulang pada hari Rabu (12/03), ternyata aktivitas penjarahan aset negara oleh mafia tambang itu masih tetap berlangsung.
Pengecekan yang dimaksut oleh personil Polsek Medan Tembung tersebut pun disinyalir beraroma pembohongan publik.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto lewat pesan tertulis, akan tetapi Whisnu Hermawan belum memberikan tanggapan resmi.
Dipertayakan ulang kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang eksisnya mafia tambang galian C yang leluasa menjarah tanah milik negara di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini. Akan tetapi Rudi Rifani juga masih enggan untuk menanggapi wartawan.
Penelusuran wartawan, terduga mafia tambang berinisial nama Juna*di dan Bond*n. Kedua mafia tambang galian C tersebut dinilai mumpuni dan mampu menciptakan kolaborasi antara oknum PTPN ll oknum kepolisian setempat "bersekongkol" menggarap lahan milik negara itu dengan cara mengkeruk tanah menggunakan alat berat lalu dilangsir menggunakan dumtruk untuk diperjual belikan kesalah satu pabrik percetakan batu bata di daerah Deli Serdang.
Pihak PTPN ll dalam hal ini humas PTPN ll Muhammad Arif Hutasuhut telah dimintai tanggapan, baik lewat pesan singkat maupun panggilan celular dinomor kontak 0812-2228-XXXX namun Muhammad Arif Hutasuhut hingga detik ini masih enggan untuk menanggapi persoalan tersebut. (Red/TIM)
0 Komentar