BALIGE - OP Ladon News.Com
Satuan Resnarkoba Polres Toba menggerebek di dalam kamar kos-kosan di Jalan .Parluasan, Kelurahan. Balige I Kecamatan. Balige ,Kabupaten. Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 13.00 Wib
Dalam penggerebekan tersebut, 4 orang berhasil ditangkap.
’’Yang diamankan dua pria dan dua perempuan,’’ ungkap Kapolres Toba AKBP. Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP. Bungaran Samosir, Selasa (11/3/2025)
Keempat Pelaku adalah P.S. (36), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan Petani / Pekebun, warga Desa Hutanamora Kecamatan .Balige, M. T (28), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan Petani / Pekebun, warga Desa .Lumban Pea Timur Kecamatan. Balige, NY (41), Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa .Tambunan Batuara Kecamatan. Balige dan EM (32), Perempuan, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa. Lumban Pea Kecamatan. Balige Kabupaten Toba
“Sesuai informasi yang diterima anggota bahwa di lokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat pesta narkoba. Atas dasar itu setelah tim memperoreh kejelasan melalui upaya penyelidikan dan Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang langsung memimpin operasi penangkapan tersebut bersama tim opsnal Satresnarkoba,”
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di kamar kost tempat tinggal salah satu Pelaku wanita yang berinisial N.Y.
Tim Opsnal mengamankan 4 orang di kamar kost tersebut, bernama P.S., M.T, N.Y. dan E.M., di dalam kamar Kost tersebut
Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kemasan air minum bekas, terhubung dengan sedotan // 1 (satu) buah kaca pirex // 1 (satu) buah mancis warna merah yang diakui kepemilikanya oleh P.S..
Menurut para pelaku bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu tanggal 05-03-2025 pukul 10.00 Wib
Tersangka P.S. membeli 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di sekitar Jalan. Bibelvrow Kelurahan Pasar Laguboti, kemudian P.S. membawa 1 (satu) paket Sabu tersebut ke Kamar Kost, lalu digunakan secara bersama-sama di dalam Kamar Kost Jln. Parluasan Kelurahan .Balige I Kecamatan. Balige
Barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kemasan air minum bekas, yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah adalah barang bukti yang disita dari Tersangka P.S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, bahwa Ke-4 Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Namun ke-4 Tersangka merupakan penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Sehingga ke-4 Tersangka ditempatkan di Rehabilitasi untuk menjalani pengobatan Rawat Inap dan Rawat Jalan, terang Bungaran. ( Erni )
0 Komentar