Deli Serdang - OP Ladon News.Com
Maraknya Pembiaran aktivitas Perjudian Lasvegas di jalan. Veteran Simpang Zipur di belakang Restron Siap Saji KFC Blok B . 29 di ,kecamatan .Medan Marelan kabupaten.Deli Serdang Sumatera Utara Seakan Tidak Tersentuh oleh Penegak hukum ,Senin (7/4/2025).
Sesuai hasil investigasi Awak Media pada hari Senin (7/4/2025) masih tampak Para Pemain judi Pria remaja dan dewasa Memadati ruang Perjudian Lasvegas tersebut
Para Pemain judi dengan Suka ria dan nyamannya bermain judi karena hingga saat ini Aparat Penegak Hukum tidak Pernah Melakukan upaya tindakan Penggerebekan atau Sekan tutup mata atas Kegiatan ilegal tersebut .
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah Mengintruksikan ke seluruh jajaran harus Menindak tegas Segala bentuk Perjudian.
Dan awak Media Sudah Mengkonfirmasi atau memberikan informasi terkait Praktek Perjudian tersebut dengan bertanya kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Oloan Siahaan Mengatahkan kami Cek Segera.TKS infonya
Begitu juga dengan kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal ,ketika ditanya awak Media Pesan Singkat Whatsaapp, pun tidak Menjawab ,Pertanyaan nya ,ada apa dengan Penegak hukum Pelabuhan Belawan .
Sudah jelas - jelas Perjudian dilarang sepertu tertuang pada Pasal 303 KUHP dan Pelaku diancam 10 tahun Penjara .
Bahwa ,Perjudian merupakan kegiatan yang meresahkan masyarakat karena tindak Perjudian ini Berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial Masyarakat .
Akibat kecanduan berjudi akan mendorong Seseorang berbuat tindakan kriminal untuk dapat berjudi .
Masyarakat Mintah kepada Kapolda Sumatera Utara untuk Segera Menindaklanjuti laporan informasi dan Menindak tegas Pemilik tempat Perjudian ,oknum yang Membekingi Perjudian dan para Penjudi agar Deli Serdang khususnya dan Umumnya Sumatera Utara bebas dari Perjudian (TIM)
0 Komentar