Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com
Aksi cepat jajaran Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan pembakaran rumah di Dusun. VI, Desa .Sialang Buah, Kecamatan. Teluk Mengkudu, Kabupaten .Serdang Bedagai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebuah rumah semi permanen berukuran 5x8 meter milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani, dilaporkan terbakar hebat. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. Desman Manalu, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi dari warga terkait kejadian tersebut.
“Kanit Reskrim IPDA. Taufik Nasution bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari keterangan dua saksi mata, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban, mereka melihat asap dan api berasal dari rumah korban. Warga sekitar berupaya memadamkan api, namun banyak barang-barang berharga tidak dapat diselamatkan.
Beberapa barang milik korban yang hangus terbakar di antaranya: satu unit becak bermotor, kulkas, televisi, mesin cuci, dua belas sak pupuk urea, lemari pakaian, tempat tidur, mesin pompa air, serta dua unit alat semprot padi.
Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial NS (40), yang diketahui merupakan kakak kandung korban.
Dugaan menguat setelah ditemukan bahwa titik awal kebakaran berada di belakang rumah tersangka, dan pintu belakang rumah tersebut dalam kondisi terbuka saat kejadian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi saat mencoba melarikan diri. Ia ditemukan membawa sebuah kantong plastik merah berisi pakaian.
Dalam pemeriksaan awal di Mako Polres Sergai, tersangka NS mengakui bahwa dirinya melakukan pembakaran karena merasa sakit hati terhadap korban, yang didasari permasalahan pribadi dengan istri korban.
Tersangka menggunakan sehelai karung goni yang disiram solar, lalu membakarnya menggunakan mancis di bagian belakang rumah korban.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu buah mancis merah merk Tokai, sepotong batang kayu bekas terbakar, dan setengah botol air mineral berisi solar.
Kasubag Humas Polres Sergai, IPTU
. Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan guna melakukan olah TKP lanjutan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Tersangka NS dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pungkas (Erni )
0 Komentar