Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com
Perang terhadap narkotika terus digelorakan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai).Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dusun. I Simpang Tanah Raja, Desa .Sei Buluh, Kecamatan .Teluk Mengkudu, Kabupaten .Serdang Bedagai.sekitar pukul 02.25 WIB,Rabu dini hari,( 23/04/2025 )
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan aksi Peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan .Teluk Mengkudu, dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba IPDA. Joko Winarno, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Setelah melakukan pengamatan intensif, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap target operasi berinisial S S bersama dua rekan lainnya saat hendak melakukan transaksi,” ungkap IPDA .Joko Winarno.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu:
DTS, laki-laki (35), warga Jalan Pandan Lingkungan III Desa. Tambangan, Kecamatan. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
HS, laki-laki (25), warga Jalan. William Iskandar, Gang Murni No. 5, Desa. Sunderejo, Kecamatan. Medan Tembung, Kota Medan.
SS, laki-laki (38), warga Dusun. II Desa Cinta Air, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,19 gram, dibungkus dalam plastik kresek warna biru.
Tiga unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi.
Satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BK 6434 RAW yang digunakan para pelaku saat ke lokasi transaksi.
Menurut kronologis yang disampaikan pihak kepolisian, tersangka SS sebelumnya telah sepakat melakukan transaksi sabu dengan petugas yang menyamar.
Transaksi disepakati berlangsung di rumah yang berada di Dusun I Simpang Tanah Raja.
Saat waktu yang ditentukan, tersangka SS tiba di lokasi bersama dua pria lain menggunakan sepeda motor RX King. Ketiganya langsung diamankan saat hendak menyerahkan barang bukti.
“Dalam pemeriksaan, barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di dalam lampu depan sepeda motor pelaku. Kami langsung membawa para tersangka ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar IPDA .Joko Winarno.
Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU .Zulfan Ahmadi, SH, MH dalam keterangannya di Mapolres, Jumat (25/4/2025), mengungkapkan hasil interogasi terhadap para tersangka.
Dari keterangan mereka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Zulfan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pemufakatan jahat dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Ancaman hukuman terhadap mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara,” tambah IPTU Zulfan.Pungkas (Erni )
0 Komentar